Anak Medan Ini Diringkus karena sebarkan kebencian di fb.

Diduga menyebarkan ujaran kebencianmedsos Facebook,  AB akhirnya  diringkus oleh Tim Siber CRYME Wubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut. Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Medan Area Selatan Medan, pada hari Rabu (14/2/2018) sekira Pukul 15.00 WIB.

Pria paruh baya tersebut ditangkap karena mengirimkan postingan ke  Facebook bernama Anak Medan Kompak (AMK) Sedunia dengan isi postingan : “ Kita tenggelamkan sampai 3 x PDIP

“Benar Tim Siber Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut  telah menangkap seorang laki laki bernama Adri Batubara karena diduga melakukan ujaran kebencian di Facebook. Ianya mengaku akun facebook bernama Coki Batubara yang dipergunakannya untuk melakukan perbuatan ujaran kebencian,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting memberikan keterangan persnya, Jumat (23/2/2018).

Kombes Rina mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya yang berjenis Samsung Galaxy J5 warna hitam, petugas menemukan akun facebook Coki Batubara tersebut terlogin di handphone milik pelaku.



Kini petugas Cybercrime Polda Sumut telah membawa pelaku  ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan secara forensik.

“Pelaku diduga telah melakukan pelanggaran UU ITE terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif dan alasan pelaku,” ujar Kombes Rina.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2), yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 
di pilgub sumut. Tiada maaf bagimu yg membela Ahok si penista Agama dan memusuhi Ulama. #setuju..”. Namun pelaku dalam mengirimkan postingan tersebut menggunakan nama akun facebook Coki Batubara.